Soal JAK, Fraksi Nasdem Realese Pernyataan Resmi, Begini Isinya

oleh -362 Dilihat

Fraksi Partai Nasdem

Manado –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut sementara dalam proses menentukan nasib wakil ketua James Artur Kojongian (JAK) yang beberapa waktu lalu menjadi tranding topik pembicaraan di masyarakat dikarenakan video yang diduga JAK dan istrinya viral di media sosial.

Nasdem yag merupakan salah satu fraksi utuh yang ada di DPRD Sulut pun angkat bicara. Dalam press rilis yang diterima, Partai Nasdem mendesak agar supaya BK tegas menentukan sikap mewakili lembaga DPRD terkait dengan kasus JAK.

Nasdem pun berharap jika memang JAK terbukti bersalah, BK harus memberi sangsi tegas kepada JAK.

Berikut Press Rilis Fraksi Partai Nasdem yang diterima wartawan voxsulut.com ;

Menurut partai NasDem bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Minggu Malam tanggal 24 Januari 2021, di Jalan Raya Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Dimana sebuah mobil yang diduga kuat dikendarai oleh JAK bersama seorang perempuan didalam mobil tersebut. Sementara diduga kuat isterinya bernama MEP yang bergantungan diatas kap/deksel mobil tersebut dan berteriak-teriak minta tolong agar mobil dihentikan dan turunkan seorang perempuan yang berada dalam mobil tersebut, namun mobil tersebut tetap dijalankan oleh yang diduga kuat adalah JAK.

Sehingga menyeret yang diduga kuat isterinya bernama MEP sejauh kurang lebih 30 meter dan pada akhirnya mobil tersebut dihentikan atas upaya warga yang berada disekitar tempat peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut telah terjadi ditempat umum dan secara spontan disaksikan serta diliput oleh beberapa warga yang berada dilokasi tersebut dan disebarkan secara luas, sehingga menjadi viral di media massa dan sosial media (sosmed) yang pada umumnya masyarakat yang menyaksikan (melalui video) peristiwa tersebut sangat mencela dan menunjukan ketidaksukaan sangat kuat terhadap pelaku (pengendara mobil tersebut).

Masyarakat yang menyaksikan (melalui video) tersebut berasal dari berbagai kalangan terutama dari kalangan perempuan bahkan mereka yang tergabung dalam wadah Gerakan Perempuan Sulut (GPS) membuat petisi dan mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulut serta mendesak dengan sangat agar pelakunya (pengendara mobil tersebut) yang diduga kuat adalah JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut segera mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Jika benar dan terbukti bahwa pelaku perbuatan (pengendara mobil tersebut) adalah JAK yang adalah oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut (Pejabat Publik), maka perbuatan tersebut telah sangat melanggar kepatutan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perlu diproses oleh Badan Kehormatan (BK) dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Fraksi Partai NasDem pun sangat setuju dan mendukung sepenuhnya, agar Badan Kehormatan DPRD Sulut kenakan sanksi terhadap JAK, namun BK harus dan wajib perhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku termasuk Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut yang masih sah dan berlaku sampai saat ini karena belum dicabut dan belum diadakan yang baru oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dan juga proses pengambilan keputusan oleh BK DPRD Sulut dengan pemberian sanksi terhadap JAK, agar dilakukan dengan benar sesuai ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku sehingga tidak cacat hukum dan tidak terbuka cela akan adanya keberatan ataupun gugatan dari pihak manapun juga dikemudian hari.

Fraksi Partai NasDem pun memintakan dengan sangat agar BK DPRD Sulut dalam proses pengambilan keputusan, harus dan wajib perhatikan seluruh ketentuan hukum dan Peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Tatib DPRD Sulut serta Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, khususnya yang diatur dalam Bab XI Tata Beracara BK Pasal 21 sampai Pasal 59 Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012.

Demikian pernyataan sikap Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulut terhadap peristiwa yang diduga kuat dilakukan oleh James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Hormat Kami,
Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi:
Ketua Nick A Lomban
Wakil Ketua Mohammad Wongso
Sekretaris Stella M Runtuwene.

(FalenJaksen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.