Soal Dana Bantuan Pemkot ke GMIM, Warga Harusnya Berterima Kasih Bukan Malah Menzolimi Walikota

oleh -335 Dilihat
Pnt Reinhard Tololiu, Pnt Steiven Zeekeon, Pnt Franky Mocodompis

Manado, VoxSulut.Com – Persoalan dana bantuan hibah ke GMIM yang diberikan Pemerintah Kota Manado, dan belakangan dipersoalkan seorang yang mengaku aktifis GMIM bernama Mejkel Lela dengan alasan tak sesuai Perwako 34 tahun 2021 dimana menyebut GMIM sebagai organisasi bentukan Pemkot Manado. Motivasinya kini mulai dipertanyakan sejumlah kalangan.

“Saya melihat ini ada upaya menzolimi niat baik pak Walikota. Lela itu bukanlah representasi GMIM. Aneh juga yah ada orang yang mau membantu dengan tulus malah dipersoalkan. Saya lihat ini terlalu tendensius, harusnya sebagai warga GMIM menyampaikan terima kasih pada pak Walikota,” kata Pnt Steiven Zeekeon, Ketua Pria Kaum Bapa GMIM Sion Sindulang Satu.

Dari amatannya pada beberapa kali pemberitaan, lelaki yang berprofesi sebagai pengacara ini menyebut isi beritanya sebenarnya itu itu saja tapi digoreng terus dan diputar sehingga terlihat up to date.

“Saya dapat informasi penulis beritanya bukan warga GMIM, tapi beliau peduli sekali memberitakan persoalan bantuan ke GMIM. Ini bahaya jangan sampai ada upaya memprovokasi dan memecah belah GMIM yang hidup rukun, kami akan terus memantau persoalan ini,” papar Zeekeon yang juga Sekretaris PKB Wilayah Manado Utara 1.

Ketua Komisi Pria Kaum Bapa GMIM Musafir Kleak Pnt Franky Mocodompis, ikut memberi pernyataan. Menurut dia, GMIM punya mekanisme organisasional yang diatur oleh Tata Gereja.

“Sebagai individu, Lela adalah anggota jemaat GMIM. Dalam Tata Gereja anggota jemaat di kolom ada Penatua dan Diaken. Jika ada hal-hal terkait pelayanan, anggota jemaat menyampaikan ke Penatua/Diaken di kolom atau Penatua BIPRA kemudian meneruskannya ke Sidang Majelis Jemaat. Nah, di sidang majelis jemaat inilah keputusan, penyataan, dan sikap Jemaat GMIM terjabarkan. Kalau di jemaat, wilayah, dan Sinode, itu seluruhnya terepresentasi pada jabatan Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja,” papar Mocodompis yang juga Sekretaris Komisi P/KB Wilayah Manado Barat Daya.

Masih menurut Wakil Sekretaris Pokja P/KB Center Komisi P/KB Sinode GMIM, dan Wakil Sekretaris Komisi Kerja Sistem Informasi Terpadu ini, Secara yuridis, Perwako yang menuliskan GMIM sebagai organisasi bentukan Pemerintah tidak ada masalah, karena GMIM dibentuk sebagai organisasi berbeda dengan kolom dan jemaat yang berkumpul atau mengikuti regulasi di era hukum positif Indonesia.

“Badan Hukum GMIM sebenarnya sudah ada sebelum GMIM memisahkan diri dari Indishe Kerk/GPI yakni Staatblad 1927 Nomor 126; K.B. 29 Juni 1935 Nomor 80). Tapi kalau frasa ‘bentukan pemerintah’ dipilih oleh Pemkot Manado untuk melegalkan hibah tahunan dapat diterima oleh GMIM, seharusnya Lela selaku anggota jemaat GMIM berterima kasih kepada Walikota mengambil kebijakan membantu Sinode GMIM melalui hibah tahunan,” papar lelaki yang akrab disapa Pnt FM ini.

Jadi menurut Pnt FM, sangat wajar kalau GMIM menerima hibah tahunan karena partisipasi GMIM bagi Kota Manado dan 14 kabupaten/kota lainnya sangat menunjang pembangunan daerah dan tugas-tugas pemerintahan.

“Kalau kemudian Lela menyoal terus soal Perwal 34/2021 yang sudah kadaluarsa karena telah dicabut dengan Perwal 26/2022, berarti Lela punya kepentingan terhadap walikota. Itu tidak masalah. Masalah terbesar Lela adalah mempolitisasi GMIM sebagai produk opini, dan jika tidak minta maaf ke BPMS GMIM, maka itu artinya Lela nanti akan didoakan dan digembalakan oleh 105 Penatua P/KB GMIM dan Komandan Panji Yosua P/KB di 105 jemaat di Rayon Manado,” ingatnya.

Pernyataan lain ikut disuarakan Pnt Reinhard Tololiu. Ketua PKB GMIM Getsemani Sakobar ini menyoroti apa yang disuarakan Lela.

“Ada beberapa warga GMIM yang seperti ini. Merasa paling tahu soal GMIM, padahal kontribusinya untuk GMIM tidak sebanding dengan apa yang keluar dari mulutnya. Waktu diminta bantuan, bilang tidak ada tapi ketika ada yang membantu, dikritik habis-habisan. Saya sendiri tidak perduli soal politik, karena saya orang hukum.
Tapi ketika gereja saya dibantu, saya wajib menghargai orang yang membantu tersebut. Karena itu, selagi kita bisa, bantu dan dukung gereja kita. Supaya ketika kita tidak lagi bisa membantu dan mendukung gereja, kita tidak iri dengan orang lain yang dengan senang hati melakukan hal itu. Saya adalah warga GMIM, dan saya juga aktivis GMIM, saya setuju dengan tindakan Walikota dan Pemkot Manado,” kata Pnt Rein, yang juga menjabat Kajari Banggai Laut.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.