Masuk Triwulan Ketiga, Kepala Bapenda Beberkan Realisasi PAD Sulawesi Utara

oleh -362 Dilihat
Olvie Atteng.

Manado, Voxsulut. Com –
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara memasuki triwulan ketiga tahun 2022 saat ini memiliki raport bagus. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Olvie Atteng, SE., M.Si.

Dalam pemaparannya, Olvie Atteng menyebutkan bahwa PAD pajak daerah provinsi Sulawesi Utara sudah mencapai 72 persen. Ini pun merupakan pencapaian yang baik bagi Sulawesi Utara.

Meski begitu, tidak mau jumawa Olvie Atteng menegaskan bahwa disisa bulan tahun 2022 ini, pihaknya akan terus menggenjot PAD supaya sesuai dengan yang diharapkan. Yaitu mencapai angka 100 persen.

“Jadi memasuki triwulan ketiga ini, PAD pajak daerah Sulawesi Utara sudah 72 persen. Khusus pajak kendaraan bermotor 71 persen. Sudah bagus, tapi masih ada beberapa bulan lagi kan. Nah itu torang optimalkan,” Ujarnya, Rabu (14/9).

Meski demikian, dirinya pun tak mengelak bahwa dilapangan ada terjadi kendala-kendala. Salah satu kendala paling sering ditemui sebutnya adalah terkait dengan jaringan yang sering mati.

“Kan kita sudah online, tanpa ada jaringan torang nda bisa ambil kode bayar mau tau berapa dia. Ini kan torang so transparansi. Kemudian pada saat masyarakat mau bayar online kalau jaringan mati, selesailah. Jadi permasalahan yang paling besar khusunya TNKB adalah di jaringan,” Jelasnya.

Selanjutnya, Olvie juga menyebut bahwa daerah yang punya catatan bagus untuk pencapaiannya ialah Bolaang Mongondow Selatan, Tomohon, Minahasa Selatan (Amurang).

“Paling jelek sekarang ada di Bitung, Kotamobagu, Sangihe, Talaud dan Sitaro. Ini lima terendah,” Beber Olvie.

Namun demikian Olvie menyebut bahwa pihaknya tetap optimis bisa sesuai harapan capai 100 persen. Bahkan dirinya menyebutkan bahwa total pajak sampai sekarang adalah 1,18 Miliar.

Ditanya soal pendataan kendaraan wajib pajak, Olvie menekankan bahwa semua kendaraan bermotor termasuk yang ada di pertambangan sudah didata.

“Semua sudah masuk. Kecuali excavator itu nanti setelah ada perda turunan dari UU 1 baru bisaa torang bisa pungut,” Jelasnya. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.