Manado, VoxSulut.Co.id – Ketua Tim Persiapan Pelaksanaan KRIS JKN RSUP Kandou Manado, Novi Rapar ST menegaskan arahan Dewan Direksi akan terus diupayakan seluruh tim untuk memenuhi 12 kriteria KRIS JKN.
“Kami selalu melakukan koordinasi dan sinergi agar program ini dapat berjalan. Dan ini menjadi dasar tim bekerja demi maksimalnya pelaksanaan KRIS JKN di RSUP Prof Kandou Manado,” kata Manager Tim Kerja Umum RSUP Prof RD Kandou Manado, Senin (25/4) usai apel kerja.
Sebelumnya, Direktur Layanan Operasional RSUP Prof Kandou Manado dr Wega Sukanto SpB-TKV dalam arahannya ketika Apel Kerja, mengatakan bahwa RSUP Prof Kandou Manado mendukung penuh transisi layanan kesehatan ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai kebijakan BPJS Kesehatan.
“Kami telah membentuk tim untuk maksimalnya pelaksanaan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional di RSUP Prof Kandou sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,” ujar dr Wega panggilan akrabnya.
Berikut ini merupakan 12 kriteria dalam sistem KRIS JKN.(1) Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. (2) Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam. (3) Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
(4) Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. (5) Adanya nakas per tempat tidur. (6) Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius. (7) Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8) Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. (9) Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. (10) Kamar mandi dalam ruang rawat inap. (11) Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. (12) Outlet oksigen. (vsc)